BPJS Kesehatan
BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.yaitu lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat. PNS serta pegawai swasta.
BPJS kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan sistim asuransi sosial dan prinsip ekutis, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Peserta BPJS kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan sesuai permintaan dan pengajuan pemohon/peserta yaitu kelas 1,2 atau 3.
Beberapa manfaat yang ditanggung antara lain pendaftaran dan administrasi, akomodasi rapat inap, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis hingga tindakan medis non spesialistik baik operatif maupun non operatif.
BPJS Kab. Pati memberikan pelayanan langsung kepada warga wilayah Kec. Gunungwungkal pada hari Rabu minggu kedua mulai jam 13.00 WIB bertempat di sebelah barat rumah dinas Camat Gunungwungkal.