Menindaklanjuti peraturan bupati nomor 80 tahun 2022/tentang hari kerja dan jam kerja aparatur sipil negara telah di putuskan bahwa tentang lima hari kerja dan jam kerja aparatur sipil negara sesuai dengan bab II pasal 4 sebagai berikut:
(1) Hari kerja di tetapkan selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, mulai hari senin sampai dengan hari jumat.
(2) Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 37 jam 30 menit ( tiga puluh tujuh jam tiga puluh menut ).
(3) jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis, jam 07.30 WIB sampai dengan jam 15.30 WIB; dan
b. hari jumat jam 07.30 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB, dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB sampai dengan jam 13.00 WIB.
(4) Jam Kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.