KTP El
Kartu Tanda Penduduk Elekteronik ( KTP EL ) adalah Kartu Penduduk
( KTP ) diproses secara komputerisasi dan dilengkapi cip yang berfungsi untuk menyimpan biodata, sidik jari dan tanda tangan.
Disebut KTP El adalah dokumen kependudukan yang memuat sistim keamanan/pengendalian baik dari sisi adminitrasi maupun tehnologi informasi.
Fungsi utama KTP adalah sebagai data diri resmi penduduk, agar begitu terjadi hal di luar dugaan, seperti kecelakaan, kejahatan, bencana alam, dan lainnya, penduduk tetap bisa dikenal melalui KTP.
Kelebihan KTP El adalah sebagai identitas jati diri, berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pebukaan rekening Bank dan sebagainya; Mencegah KTP Ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Syarat pembuatan KTP baru untuk warga mulai berumur 17 tahun dan membawa foto copy Kartu Keluarga ( KK ), KTP tersbut berlaku seumr hidup.
KTP itu berlaku untuk semua warga Indonesia termasuk bagi penyandang disabilitas, selain secara jemput bola, ada yang diantar keluarga dan perangkat desa untuk perekaman di kantor Kecamatan.