Guna menekan angka pernikahan dini di wilayah kecamatan Gunungwungkal, pada hari senin 3 Oktober 2022, Balai Penyuluhan KB membagikan media KIE berupa poster maupun leaflet di desa Jrahi, Giling, Sumberrejo serta Bancak. Hal ini bertujuan untuk memberi pemahaman berbagai dampak negatif akibat pernikahan di bawah umur. Diantaranya potensi kematian ibu, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) karena kurangnya kematangan emosional dari kedua pasangan, kebutuhan Pendidikan dasar yang tidak terpenuhi serta perceraian.
Selain berbagai problematika diatas, pernikahan dini juga memiliki korelasi dengan potensi terjadinya stunting. Saat ini stunting menjadi perhatian besar bersama, mengingat hasil Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan tahun 2021, menunjukkan hasil jika angka stunting di Indonesia mencapai 24,4%. Prosentase diatas relatif menurun, dibandingkan dengan tahun 2018 yang mencapai 30,8%. Tetapi untuk memenuhi target di tahun 2024 sebesar 14%, jelas memerlukan Kerjasama berbagai pihak. Termasuk peningkatan kesadaran dari masyarakat sendiri.
Sosialisasi pencegahan pernikahan dini ini, diharapkan mampu mengubah paradigma tradisi yang kurang tepat mengenai keluarga. Bahwasannya, dalam membentuk keluarga, perlu adanya perencaan kedepan, untuk kesiapan psikis, materi dan anak. Pernikahan dilaksanakan bukan hanya karena ada tuntutan sosial semata.