BPD
BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) merupakan Lembaga perwjujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
BPD dapat dianggap sebagai “Parlemennya Desa” dan merupakan Lembaga baru pada era Otonomi Daerah di nindonesia.
Tugas Pokok BPD merupakan fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Jumlah anggota BPD paling sedikit 5 ( lima ) orang dan paling banyak 9 ( Sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk desa dan kemampuan keuangan desa,
BPD mempunyai tugas menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat; menyelenggarakan musyawarah BPD, musyawarah desa, membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa.Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, Tokoh Agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
Masa jabatan BPD selama 6 ( enam ) tahun, dan apabila ada anggota yang meninggal dunia atau mengundurkan diri dengan alas an lain, maka perlu diadakan PAW BPD,
Apabila pada saat pemilihan awal dalam satu lingkungan dusun tersebut lebih dari 1 orang peserta, maka ranking berikutnya dapat diangkat sebagai penggati anggota BPD ( PAW ), yang mengundurkan diri,
Namun apabila pada saat pemilihan awal hanya 1 orang peserta dan sudah dilantik, karena alasan tertentu yang bersangkutan mengundurkan diri maka akan diadakan pemilihan pembali sebagai PAW nya. Hal itu yang sekarang akan dilaksanakan oleh Desa Sampok Kec. Gunungwungkal yang pada tgl. 9 Nopember 2022 telah membentuk Panitia Pemilihan PAW BPD.