BUMDES adalah Lembaga usaha Desa yang dikelola masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
BUMDes didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha,memanfaatkan aset,megembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan desa.
BUMDes didirikan antara lain untuk meningkatkan pendapatan asli Desa (PADes ), Bagi hasil BUMDes ini dapat digunakan untuk menopang desa, seperti pembangunan desa, pengembangan masyarakat, membantu masyarakat miskin melalui hibah dan lainnya.
Pelaksana operasional/direksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, untuk masa jabatan pelaksana operasional/direksi BUMDes adalah 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilh kembali untuk 2 ( dua ) kali masa jabatan.
Untuk menunjang hal tersbut pada tanggal 11 Nopember 2022 dialksanakan Pembinaan Adminitrasi BUMDes untuk pengurusa lama dan baru di Desa Jembulwunut Kec. Gunungwungkal yang dihadiri oleh Camat beserta Kasi PMD, Pemdes dan PD PLD.