Pertemuan Kelompok Tani ‘Tani Mulyo’ Desa Gunungwungkal
Kelompok tani (Poktan) merupakan kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembankan usaha anggota. Petani/peternak/pekebun didorong untuk membentuk kelompok tani apabila di wilayahnya belum ada kelompok tani. Apabila di wilayahnya sudah ada kelompok tani maka petani/peternak/pekebun bergabung dengan kelompok tani yang sudah ada.
Dengan bergabungnya petani/peternak/pekebun ke dalam kelompok tani, maka mereka akan mendapatkan manfaat karena kelompok tani memiliki fungsi sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi. Saat ini di Kecamatan Gunungwungkal telah ada 107 kelompok tani dari 15 desa yang terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Salah satu kelompok tani yang ada di Desa Gunungwungkal adalah Kelompok Tani ‘Tani Mulyo’. Kelompok ini rutin mengadakan pertemuan setiap tanggal 28. Sebagaimana yang telah dikerjakan pada Tanggal 28 September 2022 kemarin, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Gunungwungkal (Ardi Achmad Hidayat) mendampingi kelompok tani ‘Tani Mulyo’ dalam pertemuan rutin tersebut. Dalam pertemuan tersebut PPL membahas mengenai penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi Tahun 2023. RDKK pupuk bersubsidi digunakan sebagai dasar dalam penyaluran pupuk subsidi.
Berdasarkan Permentan No. 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, RDKK disusun oleh kelompok tani dengan didampingi oleh PPL. Tujuan penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi adalah membantu petani untuk merencanakan usulan pengadaan pupuk dengan penyediaan pupuk bersubsidi sesuai azas 6 (enam) tepat (tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga).