SOSIALISASI BEA CUKAI
SOSIALISAI BEA CUKAI

Rabu, 30 Nov 2022 | 13:52:18 WIB - Oleh Administrator


BEA CUKAI

            Direktorat Jendral bea dan cukai adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeaan dan cukai.

Bea dan cukai adalah tindakan pungutan negara terhadap barang ekspor dan import serta barang lain yang bersifat khusus.

Tugasnya antara lain  menyelenggarakan perumusan dan pelakssnaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeaan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

            Cukai tembakau Ilegal, tembakau linting masuk golongan tembakau iris   ( TIS ) sehingga bila dijual eceran dikenakan biaya cukai dengan ketentuan berat maksimal 2.500 gram, “TIS harga antara Rp. 55 sampai dengan Rp. 180 cukainya Rp. 10/gram.

Tembakau irirs dikirim ke pabrik rokok untuk diolah menjadi bahan baku sigaret tidak kena cukai,namun jika dijual eceran harus mempunyai izin dan terkena cukai.

Pelaksanaan Sosialisasi pemberantasan cukai tembakau Ilegas di Desa Gunungwungkal oleh KaSatpol Kab. Pati tanggal 30 Nopember 2022.

BEA CUKAI

            Direktorat Jendral bea dan cukai adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeaan dan cukai.

Bea dan cukai adalah tindakan pungutan negara terhadap barang ekspor dan import serta barang lain yang bersifat khusus.

Tugasnya antara lain  menyelenggarakan perumusan dan pelakssnaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeaan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

            Cukai tembakau Ilegal, tembakau linting masuk golongan tembakau iris   ( TIS ) sehingga bila dijual eceran dikenakan biaya cukai dengan ketentuan berat maksimal 2.500 gram, “TIS harga antara Rp. 55 sampai dengan Rp. 180 cukainya Rp. 10/gram.

Tembakau irirs dikirim ke pabrik rokok untuk diolah menjadi bahan baku sigaret tidak kena cukai,namun jika dijual eceran harus mempunyai izin dan terkena cukai.

Pelaksanaan Sosialisasi pemberantasan cukai tembakau Ilegas di Desa Gunungwungkal oleh KaSatpol Kab. Pati tanggal 30 Nopember 2022.