09:37:50, 16 Nov 2022 | 2 Tahun Lalu, 0 Komentar 148 View
RAKORCAM NOPEMBER 2022 Rakorcam tgl. 15 Nopember 2022 bertempat di Balaidesa Gunungwungkal yang dipimpin oleh Camat Gunungwungkal. Yang diundang 25 orang, hadir 20 orang. Disampaikan bahwa Rakorcam dilaksanakan di Balaidesa Gunungwungkal adalah awal ( perdana ) Rakorcam dilaksanakan secara anjangsana agar lebih mengakrabkan dan mempererat tali Silaturahmi. Perlu diketahui oleh para kepala desa dan disampaikan kepada...
09:33:39, 16 Nov 2022 | 2 Tahun Lalu, 0 Komentar 142 View
KTP El Kartu Tanda Penduduk Elekteronik ( KTP EL ) adalah Kartu Penduduk ( KTP ) diproses secara komputerisasi dan dilengkapi cip yang berfungsi untuk menyimpan biodata, sidik jari dan tanda tangan. Disebut KTP El adalah dokumen kependudukan yang memuat sistim keamanan/pengendalian baik dari sisi adminitrasi maupun tehnologi informasi. Fungsi utama KTP adalah sebagai data diri resmi penduduk, agar begitu terjadi hal di luar dugaan, seperti kecelakaan, kejahatan, bencana alam,...
13:31:53, 14 Nov 2022 | 2 Tahun Lalu, 0 Komentar 123 View
GERAK JALAN Gerak jalan adalah aktivitas olah raga yang dapat dikombinasikan dengan kegiatan lainnya, dengan melakukan gerak, manusia melatih sensor motoriknya sehingga dapat bekerja dengan maksimal dan berjalan sesuai fungsinya. Aspek utama dalam bergerak adalah mencapai otomatisasi gerak dari sensor motorik tersebut. Tujuan melakukan gerak jalan, rutin berjalan kaki dapat mengurangi dan mencegah stres, ketika berjalan...
13:11:06, 14 Nov 2022 | 2 Tahun Lalu, 0 Komentar 117 View
BUMDES adalah Lembaga usaha Desa yang dikelola masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha,memanfaatkan aset,megembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan...
09:18:44, 12 Nov 2022 | 2 Tahun Lalu, 0 Komentar 127 View
Menindaklanjuti peraturan bupati nomor 80 tahun 2022/tentang hari kerja dan jam kerja aparatur sipil negara telah di putuskan bahwa tentang lima hari kerja dan jam kerja aparatur sipil negara sesuai dengan bab II pasal 4 sebagai berikut: (1) Hari kerja di tetapkan selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, mulai hari senin sampai dengan hari jumat. (2) Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 37 jam 30 menit ( tiga puluh tujuh jam tiga...